Minggu, 17 Desember 2017

Soal dan Jawaban E-Konseling



FINAL
E - KONSELING




Dosen Pembimbing:
 Reza MuttaqinS.Sos. I., M.Pd

Oleh:
Evi Herlina
160402019


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
PRODI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
2017



SOAL
Soal Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah : Elektronik Konseling
Perintah!
Setiap jawaban harus ada referensi yang jelas dan dibuktikan di daftar pustaka
Tidak dianjurkan untuk mengkopi paste punya teman
Pilihlah satu soal menurut Anda mual dan soal yang di Bold wajib dijawab
Apabila peraturan diatas tidak diindahkan, maka soal dianggap gugur dan diulang semester depan  

1.        Anda diharuskan untuk menjawab dengan jelas dan lengkap
a.         Uraikan pengertian konseling online / E – Konseling
b.         Apa saja yang harus dipersiapkan untuk mempersiapkan praktek konseling online
c.         Menurut pemahaman saudara, apakah mendukung jika diterapkan konseling online di Indonesia? Berikan alasan saudara.
2.        Dalam mempersiapkan praktek konseling online, konselor membutuhkan konputer, internet dan web browser
a.         Coba saudara jelaskan kegunaan komputer dalam praktek e-konseling
b.        Coba saudara jelaskan bagaimana hubungan antara internet dan komputer dalam melaksanakan praktek e-konseling
c.         Coba saudara uraikan pengertian web browser dalam pelayanan e-konseling
3.        Konseling melalui internet dalam segala fiturnya, kurang tepat jika dilaksanakan dalam hal
a.         Klien yang mengemukakan hal-hal yang bersifat rahasia secara pribadi. Berikan komentar saudara tentang hal tersebut
b.         Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya. Berikan komentar Anda tentang hal tersebut
c.         Coba saudara kemukakan syarat-syarat yang harus diketahui oleh konselor dalam konseling online
4.        Anda diminta untuk menjelaskan
a.         Urgensi konseling online bagi masyarakat
b.         Cara menggunakan media sosial (Facebook, WA, handphone, email, dll) dalam layanan e-konseling
c.         Sebutkan dan jelaskan tahap-tahap konseling online
5.        Buatlah satu Blog semenarik mungkin dan diisikan materi makalh tentang e-konseling yang sudah kita pelajari selama satu semester.


JAWABAN
1.        Jawab jelas dan Lengkap!
a.        Pengertian konseling online/ e-konseling
Koutsonika (2009) menyebutkan bahwa konseling online pertama kali muncul pada dekade 1960 dan 1970 dengan perangkat lunak program Eliza dan Parry, pada perkembangan awal konseling online dilakukan berbasis teks, dan sekarang sekitar sepertiga dari situs menawarkan konseling hanya melalui e-mail (Shaw & Shaw dalam Koutsonika (2009)). Karena kemajuan teknologi metode lain juga digunakan seperti live chat, konseling telepon dan konseling video. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, ada cara baru yang dapat membantu proses konseling, yaitu dengan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi melaui format jarak jauh yang dikenal dengan istilah e-konseling.
Sebelum membahas lebih lanjut, terlebih dahulu kita melihat makna dari segi bahasa. Konseling online merupakan dua kata yaitu kata “konseling” berasal dari kata “Counseling” (Inggris) dari kata “online”. Kata konseling mengacu kepada individual konseling (konseling perorangan) yaitu prose prmberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah (disebut klien/konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien”. (Prayitno dan Erman Amti, 2004).
Sedangkan kata online diartikan adalah sebagai komputer atau perangkat yang terhubung ke jaringan (seperti Internet) dan siap untuk digunakan (atau digunakan oleh) komputer atau perangkat lain. (Business Dictionary, 2011). Lebih lanjut dalam Wikipedia, online adalah dimaknai dalam jaringan atau daring atau keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam suatu jaringan atau sistem (umumya internet atau ethernet).
Istilah e-konseling berasal dari bahasa inggris yaitu e-counseling (electronic counseling) yang secara singkat dapat diartikan yaitu proses penyenggaraan konseling secara elektronik. Selain istilah e-konseling ada pula yang menyebut dengan istilah cybercounseling, virtual counseling, internet counseling dan sebagainya. Namun secara khusus pelayanan e-konseling ini diperkenalkan pada tahun 2009 di Indonesia. (Ifdil, 2009).
Nabilah (2010:5) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan konseling melalui internet adalah layanan konseling profesional antara konselor dengan klien yang terpisah jarak dan waktu dengan memanfaatkan teknologi internet baik interaktif maupun tidak interaktif, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan situs yang aman dan berisi informasi-informasi yang senantiasa diperbaharui, dimana layanan konselingnya bisa diberikan melalui email, chat, maupun video conferencing dengan aman.
Konseling online juga dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling yang dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara konselor dengan kliennya. Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh (Amani, 2007) Konseling Online adalah konseling melalui internet yang secara umum merujuk pada profesi yang berkaitan dengan layanan ke sehatan mental melalui teknologi komunikasi internet.
Lebih lanjut Fields (2011) menyebutkan bahwa konseling online adalah layanan terapi yang relatif baru. Konseling dikembangkan dengan menggunakan teknologi kom unikasi dari yang paling sederhana menggunakan email, sesi dengan chat, sesi dengan telp pc-to-pc sampai penggunaan dengan penggunaan webcam (video liv e sessions), yang secara jelas menggunakan komputer dan internet. Haberstroh (2011) menjelaskan bahwa kon seling online adalah klien dan konselor berkomunikasi dengan menggunakan streaming video dan audio. Capill (tt). Konseling menggunakan koputer sehingga tercipta komunisi antara klien dengan Konselor.
Pelayanan cybercounseling sebagai sebuah alternatif untuk membantu menyelesaikan masalah adalah proses pemberian bantuan psikologis dari seorang konselor yang profesional kepada seorang konseli yang memiliki masalah dan tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri, melalui bantuan konseling yang bersifat virtual sebagai satu pilihan dari beberapa beberapa kemungkinan layanan konseling yang ada untuk mengupayakan pemecahan masalah yang dimiliki.
            Jadi dapat disimpulkan bahwa konseling konseling online adalah pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang konselor yang sudah profesional dan mampu dalam menguasai media elektronik secara baik karena dalam pelaksanaan konseling online jarak seorang konselor dan klien yang berbeda bahkan jauh,tidak diperlukan biaya transportasi. Pada konseling online bukan hanya karena karena jarak namun dapat lebih menghemat waktu, misalnya pada klien yang sibuk. Kemudian informasi yang diperoleh oleh seorang klien lebih akurat dan bisa dibuka kapan klien ingin mendapatkannya.
            Dalam pelaksanaan konseling online modal awal yang dikeluarkan baik seorang konselor atau konseli yang keluarkan lebih besar dan jaringan yang diperlukan juga harus lancar dan kekuatan jaringan itu juga harus kuat apabila jaringan tidak lancar akan mempengaruhi proses online. Kemampuan dalam menguasai media elektronik dan media sosial juga harus dimiliki oleh kenselor dan klien agar dapat melaksanakan konseling online.
            Pada akhirnya, konseling online dengan ruang lingkupnya membawa banyak dampak positif bagi pemberian bantuan kepada klien. Konseling online telah membantu banyak klien yang memiliki masalah dengan kecemasan, gejala depresi, permasalahan hubungan sosial, permasalahan keluarga, permasalahan tingkah laku, konflik di tempat kerja dan kecanduan (Ron Kraus, George Stricker dan Cedric Speyer, 2010: 152).
            Walaupun demikian tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan cara e-konseling. Baik menggunakan komputer dan internet apakah cocok atau tidak itu semua dilihat daripada kondisi klien. Kondisi masalah klien yang cukup parah tidak dapat di e-konselingkan.

c.         Mendukungkah jika diterapkan konseling online di indonesia
Sebelum membahas tentang mendukung atau tidaknya jika diterapkan konseling online di Indonesia kita lihat dulu bagaimana masa depan konseling online jika kini, sejumlah konselor dan organisasi terkait konseling menawarkan pelayanan melalui internet. Tren ini dapat dimengerti mengingat fakta bahwa manusia memiliki waktu terbatas, pelayanan internet sudah tersedia, dan penggunaan internet lebih mudah. Konseling online sangat cocok bila diberikan pada klien yang (a) terisolasi secara geografis, (b) cacat fisik, (c) tidak ingin melakukan konseling, dan (d) lebih suka menulis dari berbicara (Shaw dan Shaw, dalam Samuel T. Gladding (2012:28)
Dalam banyak hal, model konseling online ini tampak memiliki potensi yang sama besar dengan konseling telepon, atau bahkan lebih. Walaupun sulit untuk diprediksi kapan model ini akan berevolusi dan berkembang, tapi tampaknya hampir dapat dipastikan internet akan menjadi sumber utama bagi para konselor dan psikoterapis dalam beberapa tahun kemudian, seiring dengan semakin murahnya teknologi, semakin mudah diakses, dan semakin mudah digunakan.
Kompetensi konselor dalam menggunakan teknologi di dalam terapi terus berkembang. Kompetensi ini meliputi keahlian yang seharusnya dikuasai, misalnya dapat menggunakan program pengolah kata, peralatan adiovisual, e-mail, internet, listservs, dan database CD-ROM. Video streaming dan konektivitas nirkabel merupakan dua teknologi mutakhir yang akan mempengaruhi kerja konselor di masa depan (Layne dan Hohenshil, dalam Samuel T. Gladding, 2012:28). Konselor seharusnya mempelajari kode etik dalam penggunaan teknik baru ini.
Perkembangan internet telah mendapat tempat tersendiri dalam proses kehidupan manusia, termasuk pada pelaksanaan layanan konseling. Pelayanan konseling tatap muka pada beberapa hal juga menimbulkan beberapa permasalahan diharapkan dapat teratasi dengan adanya pendekatan-pendekatan pelayanan jarak jauh yang memungkinkan pemberian bantuan kepada klien dengan berbagai kebutuhan khusus (Jean Clark, 2002: 180).
Beberapa keuntungan yang diperoleh melalui konseling online adalah; (1) terdapat rekaman yang permanen selama proses konseling berlangsung, hal ini akan sangat bermanfaat bagi klien, konselor maupun supervisor konselor, (2) seni mengetik akan membantu individu untuk merefleksikan pengalamannya, (3) klien
dapat mengekspresikan perasaannya dalam kondisi “sekarang”, klien dapat segera mengetik dan mengirimkan email ketika sedang merasa depresi atau mengalami gejala panik tanpa harus menunggu hingga sesi konseling berikutnya (Murphy and Mitchell, dalam John McLeod, 2009: 553).
Namun demikian, permasalahan kode etik dalam pelayanan konseling online perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari petugas lapangan maupun pengembang pendekatan ini. Berdasarkan hasil survey Shaw and Shaw (dalam John McLeod, 2009: 553) mengenai permasalahan kode etik pelayanan konseling online bahwa pada tahun 2002 terdapat 88 website konseling, yang hanya 88% diantaranya mencantumkan nama lengkap konselor dengan 75% konselor yang telah berkualifikasi, kemudian 49% menggunakan prosedur penilaian dan hanya 27% menggunakan software pengaman yang telah terenkripsi, hal ini merupakan peringatan bagi konselor yang bergerak dalam ranah konseling online.
 Jadi, menurut saya, konseling online mendukung jika diterapkan di Indonesia. Mengapa demikian? Karena di zaman now ini taknologi informasi, media sosial sudah menjadi hal yang lumrah di pakai oleh setiap individu bahkan menjadi suatu kebutuhan yang di prioritaskan dan perkembangan internet itu sendiri telah mendapat  tempat dalam proses kehidupan manusia termasuk pada pelayanan konseling seperti yang telah diuraikan pada paragraf sebelumnya.
Finn & Barak (2010) melakukan penelitian terhadap 93 konselor online menunjukkan bahwa secara keseluruhan konselor online puas dengan praktek mereka dan mereka percaya bahwa pelaksaannya efektif. Lebih lanjut ( Zamani, 2010), meneliti sebanyak 20 responden dipilih sebagai subyek dan data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner un tuk mengetahui pemanfaatan e-konseling antara konselor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun responden memandang positif konseling online, namun konselor sendiri mengaku lebih suka tatap muka konseling untuk memberikan jasa mereka kepada klien, meskipun demikian penelitian ini juga memberikan catatan bahwa kedepan akan semakin banyak orang akan terus mencari ke internet sebagai sumber daya untuk menangani masalah-masalah kesehatan mental mereka.

Keterbatasan konseling online diantaranya adalah konseling sangat tergantung dengan dukungan media, jika media yang digunakan tidak bermasalah, konseling akan lancar untuk dilakukan. Namun sebaliknya konseling online bisa saja terputus dan bahkan tidak dapat terselenggara de gan matinya listrik, koneksi terganggu, atau rusaknya perangkat yang digunakan. Kondisi lain adalah masih rendahnya atau tidak terlatihnya guru BK/konselor dalam penggunaan media. Memang hal ini menjadi sebuah kendala yang dialami oleh Indonesia, namun hal tersebut bukan menjadi acuan untuk tidak diterapkannya konseling online di Indonesia. Bahkan hal tersebut menjadi tantangan yang harus ditempuh oleh konselor maupun klien, kapan akan majunya Indonesia jika terus terpuruk dalam kemajuan era globalisasi yang terus berevolusi yang menuntut kita dan mau tidak mau kita harus mengikutinya.


2.    Mempersiapkan praktek online, konselor membutuhkan komputer, internet dan web browser
a.        Kegunaan komputer dalam praktek e-konseling
Proses konseling menggunakan bantuan komputer atau Computer Assisted Counseling (CAC) merupakan konseling mandiri, juga disebut konseling komputer pasif atau biasa juga disebut dengan standalone. Konseli mencari pemecahan masalah atau kebutuhannya melalui program interaktif konseling (software) dalam bentuk CD yang dirancang khusus agar konseli tersebut dapat mengeksplorasi permasalahannya, mencari informasi yang dibutuhkan dari sejumlah informasi yang disediakan, dan menentukan alternatif pemecahan masalah yang ditawarkan. Dalam penggunaan fasilitas ini, konseli dimungkin untuk tidak perlu bertemu dengan konselor. CAC ini juga dapat dilakukan secara blended, memperdalam materi-materi yang terdapat dalam program konseling, dan memilih tindakan selanjutnya.
Kelebihannya:
o Sebagai peranan supervisi dan meringankan beban pendidik terhadap berbagai tanggug jawab managerial yang memakan waktu.
o  Memungkinkan siswa untuk belajar lebih lama dan dapat mengungkapkan berbagai kebutuhan khusus siswa
o Komputer dapat mengakomodasi siswa yang lamban menerima pelajaran karena ia dapat memberikan iklim yang lebih efektif dengan cara yang lebih individual tidak pernah lupa, tidak pernah bosan sangat sabar dalam menjalankan instruksi seperti yang diinginkan program yang digunakan.
o Komuter dapat merangsang siswa untuk mengerjakan latihan dan melakukan kegiatan laboratorium atau simulasi. hal ini karena tersedianya animasi grafik warna dan musik dalam komputer sehingga dapat menambah realisme.
o  Kendali berada di tangan siswa, sehingga tingkat kecepatan belajara siswa dapat disesuaikan dengan tingkat penguasaannya.
o  Dapat berhubungan dan mengendalikan peralatan lain seperti compact disc video tape dan lain-lain.
Kekurangannya:
o Meskipun harga perangkat keras komputer cenderung semakin menurun (murah) namun pengembangan perangkat lunaknya masih relatif mahal
o Untuk menggunakan komputer diperlukan pengetahuan dan keterampilan khusus tentang komputer.
o Keragaman model komputer (hardware) sering menyebabkan program (software) yang tersedia untuk satu model tidak cocok dengan model yang lainnya.

b.        Hubungan antara internet dan komputer dalam melaksanakan praktek e-konseling
Seperti yang telah dijelaskan pada soal sebelumnya, komputer merupakan salah satu media/ alat untuk membantu memudahkan dalam pelaksanaan praktek konseling online, hubungan antara internet dan komputer dalam melaksakan praktek elektronik konseling adalah komputermerupakan alat untuk berhubungan antara konselor dengan konseli/klien yang memiliki jarak yang jauh atau domisili yang berbeda. Sedangkan internet adalah jaringan dari komputer itu sendiri.
Pada pelaksanaan konseling online dibutuhkan jaringan pada komputer agar pelaksanaan konseling online yang akan dilakukan dapat berlansung. Apabila komputer tidak memiliki jaringan maka konseling online yang akan dilakukan tidak akan bisa berjalan. Berarti dapat disimpulkan bahwa komputer merupakan alat untuk pelaksanaan konseling online dan internet merupakan jaringan komputer agar konseling online antara konselor dan klien dapat berlangsung.

3.        Konseling melalui dalam segala fiturnya, kurang tepat jika dilaksanakan dalam hal
b.    Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya
Jika halnya seorang konselor tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya artinya seorang konselor tidak bisa melaksanakan konseling secara online, maka konselor tersebut bisa ditetapkan di instansi sekolah atau lembaga lainnya yang memerlukan jasa seorang konselor secara langsung “face to face”. Tapi menurut saya di zaman era globalisasi sekarang ini apalagi untuk calon konselor muda sekarang untuk konselor masa depan nanti jarang yang tidak bisa menggunakan media sosial baik itu alat yang canggih2 digunakan maupun jenis2 aplikasi baru yang terus bermunculan, karena hal tersebut sekarang dapat dikatakan merupakan prioritas dan kebutuhan setiap individu.
Menurut saya banyak cara yang dapat kita lakukan dalam penanganan masalah seperti ini. Kenapa? Karena jika seorang konselor terus dituntut untuk ahli atau diperlukan seorang konselor dalam halnya yang harus bisa dunia maya dalam pelaksanaan konselingnya maka sebelum konselor melakukan penanganan dalam menangani masalah orang lain maka seorang konselor tersebut juga harus mampu dalam menangani masalahnya sendiri, banyak cara yang dapat di tempuh oleh seorang konselor untuk belajar konseling maya, dengan cara belajar kepada seorang yang sudah ahli ataupun ada kursus dalam hal ini agar dapat membantu sang konselor dalam menguasai layanan konseling maya. Ataupun dapat belajar konseling maya di youtube dan atau lain sebagainya.
Kemudian cara lain menurut pendapat saya yaitu, seperti yang kita ketahui definisi konseling itu sendiri adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang konselor yang sudah PROFESIONAL kepada klien yang tidak dapat menyelesaikan masalahnya sendiri. Maka dari pengertian terebut kita dapat menyimpulkan bahwasannya seorang konselor sudah harus profesional, sudah ahli dalam lingkungan atau tugas seorang koselor konselor itu sendiri.
Seperti yang kita lihat sekarang ini memang realitanya banyak yang bisa melaksanakan konseling secara maya. Maka dapat kita lakukan konseling secara face to face (secara langsung) karena tidak semua masalah dapat di e-konselingkan tergantung tingkat tingginya masalah yang dihadapi oleh seorang klien. Jadi konseling secara langsung juga sangat penting kepada klien yang memiliki masalah yang cukup berat.
Mampu tidaknya konseling maya dilakukan pasti ada jalan keluar yang dapat diambil hikmahnya untuk dapat mengajaran dalam hal permasalah yang dihadapi konselor. Karena orang yang berilmu mampu melewati tembok yang tinggi dengan cara memanfatkan ilmu yang ia miliki untuk melewati rintangan yang dihadapinya tersebut.

c.         Syarat-syarat yang harus diketahui oleh konselor dalam konseling online
Tidak diketahui secara pasti mengenai siapa konselor yang memberikan layanan konseling melalui internet pertama kali, akan tetapi menemukan bahwa terdapat kurang lebih duabelas situs konseling mulai bermunculan semenjak tahun 1990-an. Jumlahnya senantiasa berkembang seiring berkembangnya waktu, akan tetapi secara jelas Mallen, Vogel & Rochlen10 telah menyatakan bahwa pemberian layanan kesehatan mental dan perilaku secara online melalui internet menuai banyak pertanyaanpertanyaan baru mengenai proses terapeutik, dan pentingnya dasar-dasar etika, hukum (legal), latihan dan isu-isu teknologi sebelum konselor berhadapan dengan calon konseli dengan menggunakan media computer sebagai sarana berkomunikasi.
Secara umum, etika dalam layanan konseling melalui internet menyangkut:
(1) pembahasan mengenai informasi mengenai kelebihan dan kekurangan dalam layanan,
(2) penggunaan bantuan teknologi dalam layanan,
(3) ketepatan bentuk layanan,
(4) akses terhadap aplikasi komputer untuk konseling jarak jauh,
(5) aspek hukum dan aturan dalam penggunaan teknologi dalam konseling,
(6) hal-hal teknis yang menyangkut teknologi dalam bisnis dan hukum jika seandainya    layanan diberikan antar wilayah atau negara,
(7) berbagai persetujuan yang harus dipenuhi oleh konseli terkait dengan teknologi yang digunakan, dan
(8) mengenai penggunaan situs dalam memberikan layanan konseling melalui internet itu sendiri.
Kedelapan hal tersebut, dapat kita kategorikan menjadi menjadi tiga bagian besar sebagaimana sebelumnya pembagian kategori yang telah dilakukan oleh NBCC (2001), yaitu mengenai (a) hubungan dalam konseling melalui internet (b) kerahasiaan dalam konseling melalui internet, dan (c) aspek hukum, lisensi dan sertifikasi. Berikut ini penjelasan dari masing-masing aspek tersebut.
1. Hubungan dalam konseling melalui internet.
Dalam hal ini konselor yang memberikan layanannya melalui internet memiliki kewajiban untuk menginformasikan berbagai keadaan, ketentuan dan persyaratan konseling yang harus diketahui, dipahami dan diterima oleh calon konseli yang menyangkut dengan pelayanan konseling melalui internet yang diberikan oleh konselor tersebut. Keadaan, ketentuan dan persyaratan yang harus diinformasikan kepada konseli.
2. Kerahasiaan dalam konseling melalui internet
Kerahasiaan dan keterbatasannya merupakan isu yang sangat penting untuk dipahami untuk individu yang berhati-hati terhadap berbagai tindakan bantuan. Pada umumnya, orang-orang yang berprofesi sebagai seorang konselor akan dengan teguh menjaga dan memelihara kerahasiaan. Bahkan bagi konselor, hal tersebut secara khusus diatur dalam kode etik profesional yang diembannya. Karena itulah, sangat penting bagi konselor untuk menginformasikan mengenai aspek kerahasiaan bagi konseli, termasuk juga mengenai kerahasiaan dalam layanan konseling melalui internet.
3. Aspek hukum, lisensi dan sertifikasi
Tidak terdapatnya batasan geografi memberi kesempatan konseli dan konselor yang berasal dari berbagai wilayah, bahkan negara terlibat dalam proses terapeutik. Jika dilihat dari sisi hukum, tentu saja hal ini akan mengundang permasalahan-permasalahan terkait dengan wilayah praktek dan lisensi konselor, untuk itulah dalam hal ini terdapat etika layanan konseling melalui internet diatur mengenai aspek hukum, lisensi dan sertifikasi bagi konselor yang memberikan layanannya secara online melalui internet.

4.     Jelaskan!
b.   Cara menggunakan media sosial (facebook, WA, handphone, email, dll) dalam layanan e-konseling
Konselor dapat bertemu dengan klien/konseli dengan menggunakan teknologi. Kondisi ini bertujuan untuk memudahkan konselor dalam membantu kliennya, memberikan kenyamanan kepada klien dalam bercerita dengan menggunakan aplikasi teknologi sebagai penghubung dirinya dengan konselor dengan tanpa harus tatap muka secara langsung.
1. Website/situs
Dalam menyelenggarakan konseling online guru bk/konselor dapat menyediakan sebuah alamat situs. Situs ini menjadi alamat untuk melakukan praktik online. Sehingga klien/konseli yang ingin melakukan konseling online dapat berkunjung ke situs tersebut terlebih untuk selanjutnya melakukan konseling online, untuk dapat memiliki wesite konselor dapat bekerjasama dengan perusahaan dan/atau para pakar dibidang web developer. Konselor dapar memulih bentuk desain web yang diinginkan melai dari html, php dan website yang menggunakan CMS (Content Management System)
2. Telephone/ Hand phone
Lebih sederhana konseling online dapat dilakukan dengan memanfaatkan telephone. Dimana konselor dan klien/konseli bisa daling tehubung dengan menggunakan perangkat ini. “ Telephone-based individual counseling involves synchronous distance interaction between a counselor and a client using what is heard via audio to communicate. (National Board for Certified Counselors.tt).
Telphone/handphone dapat digunakan untuk menghubungi konselor. konselor dapat mendengar dengan jelas apa yang diungkapkan kliennya melalui fasilitas telphone/handphone. Dengan fasilitas ini pula Konselor dengan segeranya dapat merespon apa yang dibicarakan oleh kliennya. Rosenfield and Smillie menyebutkan bahwa dalam Studi kasus menunjukkan bahwa konseling dengan menggunakan telepon dapat berjalan efektif dalam membantu menangani individu dengan efek psikologis kanker
3. Email
Email merupakan singkatan dari Electronic Mail, yang berarti 'surat elektronik'. Email merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui beberapa komputer atau telepon seluler. Lebih spesifik lagi, email diartikan sebagai cara pengiriman data, file teks, foto digital, atau filefile audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam suatu jaringan komputer (intranet maupun internet). Ada banyak penyedia account email gratis seperti @yahoo, @gmail, @aim, @hotmail, @mail, @tekomnet, @plasa dan masih banyak yang lainnya.
4. Chat , Instant Messaging dan Jejaring Sosial
Chat dapat diartikan sebagai obrolan, namun dalam dunia internet, istilah ini merujuk pada kegiatan komunikasi melalui sarana beberapa baris tulisan singkat yang diketikkan melalui keyboard. Sedangkan percakapan itu sendiri dikenal dengan istilah chatting. Percakapan ini bisa dilakukan dengan saling berinteraktif melalui teks, maupun suara dan video. Berbagai aplikasi dapat digunakan untuk chatting ini, seperti skype, messenger, google talk, window live messenger, mIRC, dan juga melalui jejaring sosial seperti facebook , twitter dan myspase yang didalamnya juga tersedia fasiltas chatting.
5. Video conferencing
Video conference, atau dalam bahasa Indonesia disebut video konferensi, atau pertemuan melalui video. Pertemuan ini dibantu oleh berbagai macam media jaringan seperti telepon ataupun media lainnya yang digunakan untuk transfer data video. Alat khusus video konferensi sangat mahal sehingga alternatif Konselor dan Klien dapat menggunakan fasilitas video konferensi yang terdapat pada beberapa aplikasi Instant Messaging yang didalamnya sudah menyediakan fasiltitas video call.

Jadi cara menggunakan media sosial dalam layanan konseling adalah:
1.   Seorang konselor dan konseli telah bersepakat bersama bahwasannya dalam pelaksanaan konseling akan dilakukan dengan cara konseling online, dengan penggunaan media yang telah disepakati bersama pula, yang mana lebih mudah bagi konseli untuk pelaksanaan konseling nantinya, konselor dituntut harus mampu dalam segala hal pelaksanaan konseling onlinenya.
2.    Jaringan dan perangkat yang digunakan memadai untuk terlaksananya sebuah konseling online anrata konselor dengan klien.
3.  Sebelum melakukan konseling secara online konselor terlebih dahulu menjelaskan kontrak konseling online yang akan dilaksanakan.

c.         Tahapan-tahapan dalam konseling online
Proses konseling online bukanlah sebuah proses yang sederhana. Diperlukan kemampuan pendukung lain selain ketrampilan dasar konseling, sebagaimana yang dikemukan oleh Koutsonika (2009) :
Online Counseling is not a simple process. On the contrary is a complex process with a considerable number of different and challenging issues characterizing it. Ethical issues, Technological issues, Counselors’ educational background and skills especially for online counseling issues, Clients’ issues, Legal issues and, finally, Business and Management issues.
Selain apa yang dikemukan di atas, secara spesifik penyedia konseling online secara rinci biasanya memberikan tata cara dalam melakukan proses konseling online. Namun pada pembahasan artikel ini penulis memberikan gambaran umum proses konseling online. Proses konseling secara umum dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1.      Tahap Persiapan
Tahap persiapan mencakup aspek teknis penggunaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), yang mendukung penyelenggaraan konseling online. Seperti perangkat komputer /laptop yang dapat terkoneksi dengan internet/Ethernet, headset, mic, webcam dan sebagainya. Perangkat lunak yaitu program-program yang mendukung dan akan digunakan, account dan alamat email.
2.      Tahap Konseling
Tahapan konseling online tidak jauh berbeda dengan tahapan proses konseling face-to-face (FtF) pada kali ini penulis mencoba menyajikan berdasarkan tahapan Konseling Pancawaskita (KOPASTA) yaitu terdiri atas lima tahap yakni tahap, pengantaran, penjajagan, penafsiran, pembinaan dan penilaian. Lebih lanjut sebagai berikut :
a.       Kontak pertama antara konselor dan klien mempunyai pengaruh yang menentukan bagi kelangsungan pertemuan selanjutnya. Hubungan yang akrab antara konselor dan klien serta saling mempercayai harus dapat ditumbuhkan dan dikembangkan.
b.  Sasaran penjajagan adalah hal-hal yang dikemukakan klien besangkut paut dengan perkembangan dan permasalahannya dalam hubungan konseling.
c.      Penafsiran; Tahap penafsiran yakni menafsirkan arti, masalah, tujuan, dan perasaan klien. Hal ini merupakan bagian dari teknikteknik umum konseling perorangan.
d.   Pembinaan; Inti tahap pembinaan yakni meneguhkan hasrat klien dalam menetapkan tujuan, mengembangkan program, merencanakan skedul, merencanakan pemberian penguatan, dan mempersonalisasikan langkah-langkah yang harus ditempuh. Hal ini merupakan bagian dari teknik-teknik umum konseling.

e.  Penilaian/mengakhiri konseling; Terhadap hasil layanan konseling perorangan perlu dilakukan tiga jenis penilaian, yaitu: penilain segera, penilaian jangka pendek dan penilaian jangka panjang (Prayitno, 2004). Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir layanan konseling perorangan. Fokus penilaian segera diarahkan kepada diperolehnya informasi dan pemahaman baru (understanding), dicapainya keringanan beban perasaan (comfort) dan direncanakannya kegiatan pasca konseling (action).
    
Sedangkan menurut Ifdil (2011) menyebutkan bahwa proses konseling dapat dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1. Tahap I (Persiapan)
Tahap persiapan mencakup aspek teknis penggunaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software), yang mendukung penyelenggaraan konseling online. Seperti perangkat komputer/laptop yang dapat terkoneksi dengan internet/Ethernet, headset, mic, webcam dan sebagainya. Perangkat lunak yaitu program-program yang mendukung dan akan digunakan, account dan alamat email. Selain itu juga kesiapan Konselor dalam hal ketrampilan, kelayakan akademik, penilaian secara etik dan hukum, kesusuaian isu yang akan dibahas, serta tata ke lola.
2.  Tahap  II ( Proses Konseling)
Tahapan konseling online tidak jauh berbeda dengan tahapan proses konseling face-to-face (FtF) tahapan (Prayitno. 2004) yaitu terdiri atas lima tahap yakni tahap, pengan taran, penjajagan, penafsiran, pembinaan dan penilaian namun dalam pelaksanaannya “kontinum fleksibel” dimana saling berhubungan dan bersambung sesuai tahap dan lebih terbuka untuk dimodifikasi, mulai dari tahap awal sampai tahap akhir, juga penggunaan teknik-teknik umum dan khusus tidak secara penuh seperti penyelenggaraan konseling secara langsung. Pada sesi konseling online lebih menekankan pada terentasnya masalah klien dibandingkan dengan cara bentuk pendekatan, teknik dan atau terapi yang digunakan. Pada t ahapan ini pemilihan teknik, pendek atan dan ataupun terapi akan disesuaikan dengan mas alah yang dihadapi oleh klien.
3.  Tahap III ( Pasca Konseling)
Tahap tiga yaitu tahap pasca proses konseling online. Pada tahap ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya dimana setelah dilakukan penilaian maka yang pertama (1) konseling akan sukses dengan ditandai dengan kondisi klien yang KES (effective daily living- EDL) (2) Konseling akan dilanjutkan ada sesi tatap muka (Face to Face- FtF) (3) Konseling akan dilanjutkan pada sesi konseling online berikutnya dan (4) klien akan direferal pada Konselor lain atau ahli lain.


5.     Blog
Alamat :  eviherlina01.blogspot.com
Judul   :  Bimbingan dan Konseling


Sumber Referensi
http://jurnal.konselingindonesia.com

http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/edukom
journal.walisongo.ac.id/index.php/dakwah/article/download/1773/1390
DOI:http://dx.doi.org/10.21580/jid.36i.2.1773
journal.walisongo.ac.id/index.php/dakwah/article/download/1773/1390
https://khairi59.files.wordpress.com/2016/06/pengembangan-media-bk-elektronik-bidang-belajar.pdf
http://jurnal.konselingindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

elektronik konseling atau cybercounselig

Kumpulan makalah E-KONSELING DOSEN PEMBIMBING REZA MUTTAQIN S. Sos. I.,M.Pd. OLEH: EVI HERLINA 160402019 JURUSA...