FINAL
Dosen Pembimbing:
Reza MuttaqinS.Sos. I., M.Pd
Evi
Herlina
160402019
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
2017
SOAL
Soal Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah : Elektronik Konseling
Perintah!
Setiap jawaban harus ada referensi yang jelas dan dibuktikan di
daftar pustaka
Tidak dianjurkan untuk mengkopi paste punya teman
Pilihlah satu soal menurut Anda mual dan soal yang di Bold wajib
dijawab
Apabila peraturan diatas tidak diindahkan, maka soal dianggap gugur
dan diulang semester depan
1.
Anda diharuskan
untuk menjawab dengan jelas dan lengkap
a.
Uraikan
pengertian konseling online / E – Konseling
b.
Apa saja yang
harus dipersiapkan untuk mempersiapkan praktek konseling online
c.
Menurut
pemahaman saudara, apakah mendukung jika diterapkan konseling online di
Indonesia? Berikan alasan saudara.
2.
Dalam
mempersiapkan praktek konseling online, konselor membutuhkan konputer, internet
dan web browser
a.
Coba saudara
jelaskan kegunaan komputer dalam praktek e-konseling
b.
Coba saudara
jelaskan bagaimana hubungan antara internet dan komputer dalam melaksanakan
praktek e-konseling
c.
Coba saudara
uraikan pengertian web browser dalam pelayanan e-konseling
3.
Konseling
melalui internet dalam segala fiturnya, kurang tepat jika dilaksanakan dalam
hal
a.
Klien yang
mengemukakan hal-hal yang bersifat rahasia secara pribadi. Berikan komentar
saudara tentang hal tersebut
b.
Konselor yang
tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya. Berikan
komentar Anda tentang hal tersebut
c.
Coba saudara
kemukakan syarat-syarat yang harus diketahui oleh konselor dalam konseling
online
4.
Anda diminta
untuk menjelaskan
a.
Urgensi
konseling online bagi masyarakat
b.
Cara
menggunakan media sosial (Facebook, WA, handphone, email, dll) dalam layanan
e-konseling
c.
Sebutkan dan
jelaskan tahap-tahap konseling online
5.
Buatlah satu
Blog semenarik mungkin dan diisikan materi makalh tentang e-konseling yang
sudah kita pelajari selama satu semester.
JAWABAN
1. Jawab jelas dan
Lengkap!
a. Pengertian konseling online/ e-konseling
a. Pengertian konseling online/ e-konseling
Koutsonika (2009) menyebutkan bahwa konseling
online pertama kali muncul pada dekade 1960 dan 1970 dengan perangkat lunak
program Eliza dan Parry, pada perkembangan awal konseling online dilakukan
berbasis teks, dan sekarang sekitar sepertiga dari situs menawarkan konseling
hanya melalui e-mail (Shaw & Shaw dalam Koutsonika (2009)). Karena
kemajuan teknologi metode lain juga digunakan seperti live chat, konseling
telepon dan konseling video. Seiring dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, ada cara baru yang dapat
membantu proses konseling, yaitu dengan memanfaatkan teknologi untuk
berkomunikasi melaui format jarak jauh yang dikenal dengan istilah e-konseling.
Sebelum membahas lebih lanjut, terlebih dahulu kita melihat
makna dari segi bahasa. Konseling online merupakan dua kata yaitu kata
“konseling” berasal dari kata “Counseling” (Inggris) dari kata “online”. Kata
konseling mengacu kepada individual konseling (konseling perorangan) yaitu
prose prmberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang
ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah
(disebut klien/konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi
klien”. (Prayitno dan Erman Amti, 2004).
Sedangkan
kata online diartikan adalah
sebagai komputer atau perangkat yang terhubung ke jaringan (seperti Internet)
dan siap untuk digunakan (atau digunakan oleh) komputer atau perangkat lain.
(Business Dictionary, 2011). Lebih lanjut dalam Wikipedia, online adalah dimaknai
dalam jaringan atau daring atau keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam suatu
jaringan atau sistem (umumya internet atau ethernet).
Istilah e-konseling berasal dari bahasa inggris
yaitu e-counseling (electronic counseling) yang secara singkat dapat
diartikan yaitu proses penyenggaraan konseling secara elektronik. Selain
istilah e-konseling ada pula yang menyebut dengan istilah cybercounseling,
virtual counseling, internet counseling dan sebagainya. Namun secara khusus
pelayanan e-konseling ini diperkenalkan pada tahun 2009 di Indonesia. (Ifdil,
2009).
Nabilah (2010:5) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan konseling
melalui internet adalah layanan konseling profesional antara konselor dengan
klien yang terpisah jarak dan waktu dengan memanfaatkan teknologi internet baik
interaktif maupun tidak interaktif, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan menggunakan situs yang aman dan berisi informasi-informasi yang
senantiasa diperbaharui, dimana layanan konselingnya bisa diberikan melalui email,
chat, maupun video conferencing dengan aman.
Konseling
online juga dapat
dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling yang dilakukan dengan alat
bantu jaringan sebagai penghubung antara konselor dengan kliennya. Hal ini
senada dengan yang dikemukakan oleh (Amani, 2007) Konseling Online adalah
konseling melalui internet yang secara umum merujuk pada profesi yang berkaitan
dengan layanan ke sehatan mental melalui teknologi komunikasi internet.
Lebih
lanjut Fields (2011) menyebutkan bahwa konseling online adalah layanan terapi
yang relatif baru. Konseling dikembangkan dengan menggunakan teknologi kom
unikasi dari yang paling sederhana menggunakan email, sesi dengan chat, sesi
dengan telp pc-to-pc sampai penggunaan dengan penggunaan webcam (video liv e sessions), yang secara jelas menggunakan komputer dan
internet. Haberstroh (2011) menjelaskan bahwa kon seling online adalah klien
dan konselor berkomunikasi dengan menggunakan streaming video dan audio. Capill
(tt). Konseling menggunakan koputer sehingga tercipta komunisi antara klien
dengan Konselor.
Pelayanan cybercounseling sebagai
sebuah alternatif untuk membantu menyelesaikan masalah adalah proses pemberian
bantuan psikologis dari seorang konselor yang profesional kepada seorang konseli
yang memiliki masalah dan tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri, melalui
bantuan konseling yang bersifat virtual sebagai satu pilihan dari beberapa
beberapa kemungkinan layanan konseling yang ada untuk mengupayakan pemecahan
masalah yang dimiliki.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa konseling konseling online adalah pemberian bantuan yang
dilakukan oleh seorang konselor yang sudah profesional dan mampu dalam
menguasai media elektronik secara baik karena dalam pelaksanaan konseling
online jarak seorang konselor dan klien yang berbeda bahkan jauh,tidak
diperlukan biaya transportasi. Pada konseling online bukan hanya karena karena
jarak namun dapat lebih menghemat waktu, misalnya pada klien yang sibuk.
Kemudian informasi yang diperoleh oleh seorang klien lebih akurat dan bisa
dibuka kapan klien ingin mendapatkannya.
Dalam pelaksanaan
konseling online modal awal yang dikeluarkan baik seorang konselor atau konseli
yang keluarkan lebih besar dan jaringan yang diperlukan juga harus lancar dan
kekuatan jaringan itu juga harus kuat apabila jaringan tidak lancar akan
mempengaruhi proses online. Kemampuan dalam menguasai media elektronik dan
media sosial juga harus dimiliki oleh kenselor dan klien agar dapat
melaksanakan konseling online.
Pada akhirnya, konseling online dengan ruang
lingkupnya membawa banyak dampak positif bagi pemberian bantuan kepada klien.
Konseling online telah membantu banyak klien yang memiliki masalah dengan
kecemasan, gejala depresi, permasalahan hubungan sosial, permasalahan keluarga,
permasalahan tingkah laku, konflik di tempat kerja dan kecanduan (Ron Kraus,
George Stricker dan Cedric Speyer, 2010: 152).
Walaupun demikian tidak
semua masalah dapat diselesaikan dengan cara e-konseling. Baik menggunakan
komputer dan internet apakah cocok atau tidak itu semua dilihat daripada kondisi
klien. Kondisi masalah klien yang cukup parah tidak dapat di e-konselingkan.
c. Mendukungkah jika diterapkan konseling online di indonesia
Sebelum membahas tentang mendukung atau tidaknya jika diterapkan
konseling online di Indonesia kita lihat dulu bagaimana masa depan konseling
online jika kini, sejumlah
konselor dan organisasi terkait konseling menawarkan pelayanan melalui
internet. Tren ini dapat dimengerti mengingat fakta bahwa manusia memiliki
waktu terbatas, pelayanan internet sudah tersedia, dan penggunaan internet
lebih mudah. Konseling online sangat cocok bila diberikan pada klien yang (a)
terisolasi secara geografis, (b) cacat fisik, (c) tidak ingin melakukan
konseling, dan (d) lebih suka menulis dari berbicara (Shaw dan Shaw, dalam
Samuel T. Gladding (2012:28)
Dalam banyak hal, model konseling online ini tampak
memiliki potensi yang sama besar dengan konseling telepon, atau bahkan lebih.
Walaupun sulit untuk diprediksi kapan model ini akan berevolusi dan berkembang,
tapi tampaknya hampir dapat dipastikan internet akan menjadi sumber utama bagi
para konselor dan psikoterapis dalam beberapa tahun kemudian, seiring dengan
semakin murahnya teknologi, semakin mudah diakses, dan semakin mudah digunakan.
Kompetensi konselor dalam menggunakan teknologi di
dalam terapi terus berkembang. Kompetensi ini meliputi keahlian yang seharusnya
dikuasai, misalnya dapat menggunakan program pengolah kata, peralatan
adiovisual, e-mail, internet, listservs, dan database CD-ROM. Video streaming
dan konektivitas nirkabel merupakan dua teknologi mutakhir yang akan
mempengaruhi kerja konselor di masa depan (Layne dan Hohenshil, dalam Samuel T.
Gladding, 2012:28). Konselor seharusnya mempelajari kode etik dalam penggunaan
teknik baru ini.
Perkembangan internet telah mendapat tempat
tersendiri dalam proses kehidupan manusia, termasuk pada pelaksanaan layanan
konseling. Pelayanan konseling tatap muka pada beberapa hal juga menimbulkan
beberapa permasalahan diharapkan dapat teratasi dengan adanya
pendekatan-pendekatan pelayanan jarak jauh yang memungkinkan pemberian bantuan
kepada klien dengan berbagai kebutuhan khusus (Jean Clark, 2002: 180).
Beberapa keuntungan yang diperoleh melalui
konseling online adalah; (1) terdapat rekaman yang permanen selama proses
konseling berlangsung, hal ini akan sangat bermanfaat bagi klien, konselor
maupun supervisor konselor, (2) seni mengetik akan membantu individu untuk
merefleksikan pengalamannya, (3) klien
dapat mengekspresikan perasaannya dalam kondisi “sekarang”, klien dapat
segera mengetik dan mengirimkan email ketika sedang merasa depresi atau
mengalami gejala panik tanpa harus menunggu hingga sesi konseling berikutnya
(Murphy and Mitchell, dalam John McLeod, 2009: 553).
Namun demikian, permasalahan kode etik dalam
pelayanan konseling online perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari petugas
lapangan maupun pengembang pendekatan ini. Berdasarkan hasil survey Shaw and
Shaw (dalam John McLeod, 2009: 553) mengenai permasalahan kode etik pelayanan
konseling online bahwa pada tahun 2002 terdapat 88 website konseling, yang
hanya 88% diantaranya mencantumkan nama lengkap konselor dengan 75% konselor
yang telah berkualifikasi, kemudian 49% menggunakan prosedur penilaian dan
hanya 27% menggunakan software pengaman yang telah terenkripsi, hal ini merupakan
peringatan bagi konselor yang bergerak dalam ranah konseling online.
Jadi,
menurut saya, konseling online mendukung jika diterapkan di Indonesia. Mengapa
demikian? Karena di zaman now ini taknologi informasi, media sosial sudah
menjadi hal yang lumrah di pakai oleh setiap individu bahkan menjadi suatu
kebutuhan yang di prioritaskan dan perkembangan internet itu sendiri telah
mendapat tempat dalam proses kehidupan
manusia termasuk pada pelayanan konseling seperti yang telah diuraikan pada
paragraf sebelumnya.
Finn
& Barak (2010) melakukan penelitian terhadap 93 konselor online menunjukkan
bahwa secara keseluruhan konselor online puas dengan praktek mereka dan mereka
percaya bahwa pelaksaannya efektif. Lebih lanjut ( Zamani, 2010), meneliti
sebanyak 20 responden dipilih sebagai subyek dan data dikumpulkan dengan
menggunakan kuesioner un tuk mengetahui pemanfaatan e-konseling antara
konselor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun responden memandang
positif konseling online, namun konselor sendiri mengaku lebih suka tatap muka
konseling untuk memberikan jasa mereka kepada klien, meskipun demikian
penelitian ini juga memberikan catatan bahwa kedepan akan semakin banyak orang
akan terus mencari ke internet sebagai sumber daya untuk menangani masalah-masalah
kesehatan mental mereka.
Keterbatasan
konseling online diantaranya adalah konseling sangat tergantung dengan dukungan
media, jika media yang digunakan tidak bermasalah, konseling akan lancar untuk
dilakukan. Namun sebaliknya konseling online bisa saja terputus dan bahkan
tidak dapat terselenggara de gan matinya listrik, koneksi terganggu, atau
rusaknya perangkat yang digunakan. Kondisi lain adalah masih rendahnya atau
tidak terlatihnya guru BK/konselor dalam penggunaan media. Memang hal ini
menjadi sebuah kendala yang dialami oleh Indonesia, namun hal tersebut bukan
menjadi acuan untuk tidak diterapkannya konseling online di Indonesia. Bahkan
hal tersebut menjadi tantangan yang harus ditempuh oleh konselor maupun klien,
kapan akan majunya Indonesia jika terus terpuruk dalam kemajuan era globalisasi
yang terus berevolusi yang menuntut kita dan mau tidak mau kita harus
mengikutinya.
2. Mempersiapkan
praktek online, konselor membutuhkan komputer, internet dan web browser
a. Kegunaan komputer dalam praktek e-konseling
a. Kegunaan komputer dalam praktek e-konseling
Proses konseling menggunakan bantuan komputer atau
Computer Assisted Counseling (CAC) merupakan konseling mandiri, juga disebut
konseling komputer pasif atau biasa juga disebut dengan standalone. Konseli
mencari pemecahan masalah atau kebutuhannya melalui program interaktif
konseling (software) dalam bentuk CD yang dirancang khusus agar konseli
tersebut dapat mengeksplorasi permasalahannya, mencari informasi yang
dibutuhkan dari sejumlah informasi yang disediakan, dan menentukan alternatif
pemecahan masalah yang ditawarkan. Dalam penggunaan fasilitas ini, konseli
dimungkin untuk tidak perlu bertemu dengan konselor. CAC ini juga dapat
dilakukan secara blended, memperdalam materi-materi yang terdapat dalam program
konseling, dan memilih tindakan selanjutnya.
Kelebihannya:
o Sebagai peranan supervisi dan meringankan beban
pendidik terhadap berbagai tanggug jawab managerial yang memakan waktu.
o
Memungkinkan siswa untuk belajar lebih lama dan dapat mengungkapkan
berbagai kebutuhan khusus siswa
o Komputer dapat mengakomodasi siswa yang lamban
menerima pelajaran karena ia dapat memberikan iklim yang lebih efektif dengan
cara yang lebih individual tidak pernah lupa, tidak pernah bosan sangat sabar
dalam menjalankan instruksi seperti yang diinginkan program yang digunakan.
o Komuter dapat merangsang siswa untuk mengerjakan
latihan dan melakukan kegiatan laboratorium atau simulasi. hal ini karena
tersedianya animasi grafik warna dan musik dalam komputer sehingga dapat
menambah realisme.
o Kendali
berada di tangan siswa, sehingga tingkat kecepatan belajara siswa dapat
disesuaikan dengan tingkat penguasaannya.
o Dapat berhubungan dan
mengendalikan peralatan lain seperti compact disc video tape dan lain-lain.
Kekurangannya:
o Meskipun harga perangkat keras komputer cenderung
semakin menurun (murah) namun pengembangan perangkat lunaknya masih relatif
mahal
o Untuk menggunakan komputer diperlukan pengetahuan
dan keterampilan khusus tentang komputer.
o Keragaman model komputer (hardware) sering menyebabkan program (software)
yang tersedia untuk satu model tidak cocok dengan model yang lainnya.
b.
Hubungan antara
internet dan komputer dalam melaksanakan praktek e-konseling
Seperti yang telah dijelaskan pada
soal sebelumnya, komputer merupakan salah satu media/ alat untuk membantu
memudahkan dalam pelaksanaan praktek konseling online, hubungan antara internet
dan komputer dalam melaksakan praktek elektronik konseling adalah
komputermerupakan alat untuk berhubungan antara konselor dengan konseli/klien
yang memiliki jarak yang jauh atau domisili yang berbeda. Sedangkan internet
adalah jaringan dari komputer itu sendiri.
Pada pelaksanaan konseling online
dibutuhkan jaringan pada komputer agar pelaksanaan konseling online yang akan
dilakukan dapat berlansung. Apabila komputer tidak memiliki jaringan maka
konseling online yang akan dilakukan tidak akan bisa berjalan. Berarti dapat
disimpulkan bahwa komputer merupakan alat untuk pelaksanaan konseling online
dan internet merupakan jaringan komputer agar konseling online antara konselor
dan klien dapat berlangsung.
3.
Konseling
melalui dalam segala fiturnya, kurang tepat jika dilaksanakan dalam hal
b. Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya
b. Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya
Jika halnya seorang konselor tidak
memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya artinya seorang
konselor tidak bisa melaksanakan konseling secara online, maka konselor
tersebut bisa ditetapkan di instansi sekolah atau lembaga lainnya yang memerlukan
jasa seorang konselor secara langsung “face to face”. Tapi menurut saya di
zaman era globalisasi sekarang ini apalagi untuk calon konselor muda sekarang
untuk konselor masa depan nanti jarang yang tidak bisa menggunakan media sosial
baik itu alat yang canggih2 digunakan maupun jenis2 aplikasi baru yang terus
bermunculan, karena hal tersebut sekarang dapat dikatakan merupakan prioritas
dan kebutuhan setiap individu.
Menurut saya banyak cara yang dapat
kita lakukan dalam penanganan masalah seperti ini. Kenapa? Karena jika seorang
konselor terus dituntut untuk ahli atau diperlukan seorang konselor dalam halnya
yang harus bisa dunia maya dalam pelaksanaan konselingnya maka sebelum konselor
melakukan penanganan dalam menangani masalah orang lain maka seorang konselor
tersebut juga harus mampu dalam menangani masalahnya sendiri, banyak cara yang
dapat di tempuh oleh seorang konselor untuk belajar konseling maya, dengan cara
belajar kepada seorang yang sudah ahli ataupun ada kursus dalam hal ini agar
dapat membantu sang konselor dalam menguasai layanan konseling maya. Ataupun
dapat belajar konseling maya di youtube dan atau lain sebagainya.
Kemudian cara lain menurut pendapat
saya yaitu, seperti yang kita ketahui definisi konseling itu sendiri adalah
proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang konselor yang sudah
PROFESIONAL kepada klien yang tidak dapat menyelesaikan masalahnya sendiri.
Maka dari pengertian terebut kita dapat menyimpulkan bahwasannya seorang konselor
sudah harus profesional, sudah ahli dalam lingkungan atau tugas seorang koselor
konselor itu sendiri.
Seperti yang kita lihat sekarang ini
memang realitanya banyak yang bisa melaksanakan konseling secara maya. Maka
dapat kita lakukan konseling secara face to face (secara langsung) karena tidak
semua masalah dapat di e-konselingkan tergantung tingkat tingginya masalah yang
dihadapi oleh seorang klien. Jadi konseling secara langsung juga sangat penting
kepada klien yang memiliki masalah yang cukup berat.
Mampu tidaknya konseling maya
dilakukan pasti ada jalan keluar yang dapat diambil hikmahnya untuk dapat
mengajaran dalam hal permasalah yang dihadapi konselor. Karena orang yang
berilmu mampu melewati tembok yang tinggi dengan cara memanfatkan ilmu yang ia
miliki untuk melewati rintangan yang dihadapinya tersebut.
c.
Syarat-syarat
yang harus diketahui oleh konselor dalam konseling online
Tidak diketahui secara pasti mengenai siapa
konselor yang memberikan layanan konseling melalui internet pertama kali, akan tetapi
menemukan bahwa terdapat kurang lebih duabelas situs konseling mulai
bermunculan semenjak tahun 1990-an. Jumlahnya senantiasa berkembang seiring
berkembangnya waktu, akan tetapi secara jelas Mallen, Vogel & Rochlen10
telah menyatakan bahwa pemberian layanan kesehatan mental dan perilaku secara online
melalui internet menuai banyak pertanyaanpertanyaan baru mengenai proses
terapeutik, dan pentingnya dasar-dasar etika, hukum (legal), latihan dan isu-isu
teknologi sebelum konselor berhadapan dengan calon konseli dengan menggunakan
media computer sebagai sarana berkomunikasi.
Secara umum, etika
dalam layanan konseling melalui internet menyangkut:
(1) pembahasan
mengenai informasi mengenai kelebihan dan kekurangan dalam layanan,
(2) penggunaan
bantuan teknologi dalam layanan,
(3) ketepatan bentuk
layanan,
(4) akses terhadap
aplikasi komputer untuk konseling jarak jauh,
(5) aspek hukum dan
aturan dalam penggunaan teknologi dalam konseling,
(6) hal-hal teknis yang menyangkut teknologi dalam
bisnis dan hukum jika seandainya
layanan diberikan antar wilayah atau negara,
(7) berbagai persetujuan yang harus dipenuhi oleh konseli
terkait dengan teknologi yang digunakan, dan
(8) mengenai penggunaan situs dalam memberikan
layanan konseling melalui internet itu sendiri.
Kedelapan hal tersebut, dapat kita kategorikan
menjadi menjadi tiga bagian besar sebagaimana sebelumnya pembagian kategori
yang telah dilakukan oleh NBCC (2001), yaitu mengenai (a) hubungan dalam konseling
melalui internet (b) kerahasiaan dalam konseling melalui internet, dan (c)
aspek hukum, lisensi dan sertifikasi. Berikut ini penjelasan dari masing-masing
aspek tersebut.
1. Hubungan dalam konseling melalui internet.
Dalam hal ini konselor yang memberikan layanannya melalui internet memiliki
kewajiban untuk menginformasikan berbagai keadaan, ketentuan dan persyaratan
konseling yang harus diketahui, dipahami dan diterima oleh calon konseli yang
menyangkut dengan pelayanan konseling melalui internet yang diberikan oleh
konselor tersebut. Keadaan, ketentuan dan persyaratan yang harus
diinformasikan kepada konseli.
2. Kerahasiaan dalam konseling melalui internet
Kerahasiaan dan keterbatasannya merupakan isu yang sangat penting untuk
dipahami untuk individu yang berhati-hati terhadap berbagai tindakan bantuan.
Pada umumnya, orang-orang yang berprofesi sebagai seorang konselor akan dengan
teguh menjaga dan memelihara kerahasiaan. Bahkan bagi konselor, hal tersebut
secara khusus diatur dalam kode etik profesional yang diembannya. Karena
itulah, sangat penting bagi konselor untuk menginformasikan mengenai aspek
kerahasiaan bagi konseli, termasuk juga mengenai kerahasiaan dalam layanan
konseling melalui internet.
3. Aspek hukum, lisensi dan sertifikasi
Tidak terdapatnya batasan geografi memberi kesempatan konseli dan konselor
yang berasal dari berbagai wilayah, bahkan negara terlibat dalam proses
terapeutik. Jika dilihat dari sisi hukum, tentu saja hal ini akan mengundang
permasalahan-permasalahan terkait dengan wilayah praktek dan lisensi konselor,
untuk itulah dalam hal ini terdapat etika layanan konseling melalui internet
diatur mengenai aspek hukum, lisensi dan sertifikasi bagi konselor yang
memberikan layanannya secara online melalui internet.
4. Jelaskan!
b. Cara menggunakan media sosial (facebook, WA, handphone, email, dll) dalam layanan e-konseling
b. Cara menggunakan media sosial (facebook, WA, handphone, email, dll) dalam layanan e-konseling
Konselor dapat bertemu dengan klien/konseli dengan
menggunakan teknologi. Kondisi ini bertujuan untuk memudahkan konselor dalam
membantu kliennya, memberikan kenyamanan kepada klien dalam bercerita dengan
menggunakan aplikasi teknologi sebagai penghubung dirinya dengan konselor
dengan tanpa harus tatap muka secara langsung.
1. Website/situs
Dalam menyelenggarakan konseling online guru bk/konselor dapat menyediakan
sebuah alamat situs. Situs ini menjadi alamat untuk melakukan praktik online.
Sehingga klien/konseli yang ingin melakukan konseling online dapat berkunjung
ke situs tersebut terlebih untuk selanjutnya melakukan konseling online, untuk
dapat memiliki wesite konselor dapat bekerjasama dengan perusahaan dan/atau
para pakar dibidang web developer. Konselor dapar memulih bentuk desain web
yang diinginkan melai dari html, php dan website yang menggunakan CMS (Content
Management System)
2. Telephone/ Hand phone
Lebih sederhana konseling online dapat dilakukan dengan memanfaatkan
telephone. Dimana konselor dan klien/konseli bisa daling tehubung dengan
menggunakan perangkat ini. “ Telephone-based individual counseling
involves synchronous distance interaction between a counselor and a client
using what is heard via audio to communicate. (National Board for Certified
Counselors.tt).
Telphone/handphone dapat digunakan untuk menghubungi konselor. konselor
dapat mendengar dengan jelas apa yang diungkapkan kliennya melalui fasilitas
telphone/handphone. Dengan fasilitas ini pula Konselor dengan segeranya dapat
merespon apa yang dibicarakan oleh kliennya. Rosenfield and Smillie menyebutkan
bahwa dalam Studi kasus menunjukkan bahwa konseling dengan menggunakan telepon
dapat berjalan efektif dalam membantu menangani individu dengan efek psikologis
kanker
3. Email
Email merupakan singkatan
dari Electronic Mail, yang berarti 'surat elektronik'. Email merupakan
sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirim dan diterima secara
elektronik melalui beberapa komputer atau telepon seluler. Lebih spesifik lagi,
email diartikan sebagai cara pengiriman data, file teks, foto digital,
atau filefile audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam
suatu jaringan komputer (intranet maupun internet). Ada banyak penyedia account
email gratis seperti @yahoo, @gmail, @aim, @hotmail, @mail, @tekomnet, @plasa
dan masih banyak yang lainnya.
4. Chat , Instant Messaging dan Jejaring Sosial
Chat dapat diartikan sebagai obrolan, namun dalam dunia internet, istilah
ini merujuk pada kegiatan komunikasi melalui sarana beberapa baris tulisan
singkat yang diketikkan melalui keyboard. Sedangkan percakapan itu sendiri
dikenal dengan istilah chatting. Percakapan ini bisa dilakukan dengan saling
berinteraktif melalui teks, maupun suara dan video. Berbagai aplikasi dapat
digunakan untuk chatting ini, seperti skype, messenger, google talk, window
live messenger, mIRC, dan juga melalui jejaring sosial seperti facebook ,
twitter dan myspase yang didalamnya juga tersedia fasiltas chatting.
5. Video conferencing
Video conference, atau dalam bahasa Indonesia disebut video konferensi,
atau pertemuan melalui video. Pertemuan ini dibantu oleh berbagai macam media
jaringan seperti telepon ataupun media lainnya yang digunakan untuk transfer
data video. Alat khusus video konferensi sangat mahal sehingga alternatif
Konselor dan Klien dapat menggunakan fasilitas video konferensi yang terdapat
pada beberapa aplikasi Instant Messaging yang didalamnya sudah
menyediakan fasiltitas video call.
Jadi cara menggunakan media sosial dalam layanan konseling adalah:
1. Seorang konselor dan konseli telah bersepakat bersama bahwasannya dalam
pelaksanaan konseling akan dilakukan dengan cara konseling online, dengan
penggunaan media yang telah disepakati bersama pula, yang mana lebih mudah bagi
konseli untuk pelaksanaan konseling nantinya, konselor dituntut harus mampu
dalam segala hal pelaksanaan konseling onlinenya.
2. Jaringan dan perangkat yang digunakan memadai untuk terlaksananya sebuah
konseling online anrata konselor dengan klien.
3. Sebelum melakukan konseling secara online konselor terlebih dahulu
menjelaskan kontrak konseling online yang akan dilaksanakan.
c.
Tahapan-tahapan
dalam konseling online
Proses konseling online bukanlah sebuah proses yang
sederhana. Diperlukan kemampuan pendukung lain selain ketrampilan dasar konseling,
sebagaimana yang dikemukan oleh Koutsonika (2009) :
Online Counseling is not a simple process. On the
contrary is a complex process with a considerable number of different and
challenging issues characterizing it. Ethical issues, Technological issues,
Counselors’ educational background and skills especially for online counseling
issues, Clients’ issues, Legal issues and, finally, Business and Management
issues.
Selain apa yang dikemukan di
atas, secara spesifik penyedia konseling online secara rinci biasanya
memberikan tata cara dalam melakukan proses konseling online. Namun pada
pembahasan artikel ini penulis memberikan gambaran umum proses konseling
online. Proses konseling secara umum dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan mencakup aspek teknis penggunaan perangkat
keras (hardware) dan perangkat lunak (software), yang
mendukung penyelenggaraan konseling online. Seperti perangkat komputer /laptop
yang dapat terkoneksi dengan internet/Ethernet, headset, mic, webcam dan
sebagainya. Perangkat lunak yaitu program-program yang mendukung dan akan
digunakan, account dan alamat email.
2. Tahap Konseling
Tahapan konseling online tidak jauh berbeda dengan tahapan
proses konseling face-to-face (FtF) pada kali ini penulis mencoba menyajikan
berdasarkan tahapan Konseling Pancawaskita (KOPASTA) yaitu terdiri atas lima
tahap yakni tahap, pengantaran, penjajagan, penafsiran, pembinaan dan
penilaian. Lebih lanjut sebagai berikut :
a.
Kontak
pertama antara konselor dan klien mempunyai pengaruh yang menentukan bagi
kelangsungan pertemuan selanjutnya. Hubungan yang akrab antara konselor dan
klien serta saling mempercayai harus dapat ditumbuhkan dan dikembangkan.
b. Sasaran
penjajagan adalah hal-hal yang dikemukakan klien besangkut paut dengan
perkembangan dan permasalahannya dalam hubungan konseling.
c. Penafsiran;
Tahap penafsiran yakni menafsirkan arti, masalah, tujuan, dan perasaan klien.
Hal ini merupakan bagian dari teknikteknik umum konseling perorangan.
d. Pembinaan;
Inti tahap pembinaan yakni meneguhkan hasrat klien dalam menetapkan tujuan,
mengembangkan program, merencanakan skedul, merencanakan pemberian penguatan,
dan mempersonalisasikan langkah-langkah yang harus ditempuh. Hal ini merupakan
bagian dari teknik-teknik umum konseling.
e. Penilaian/mengakhiri
konseling; Terhadap hasil layanan konseling perorangan perlu dilakukan tiga
jenis penilaian, yaitu: penilain segera, penilaian jangka pendek dan penilaian
jangka panjang (Prayitno, 2004). Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian
pada akhir layanan konseling perorangan. Fokus penilaian segera diarahkan
kepada diperolehnya informasi dan pemahaman baru (understanding), dicapainya
keringanan beban perasaan (comfort) dan direncanakannya
kegiatan pasca konseling (action).
Sedangkan menurut
Ifdil (2011) menyebutkan bahwa proses konseling dapat dibagi menjadi tiga
tahapan, yaitu:
1. Tahap I
(Persiapan)
Tahap persiapan mencakup aspek teknis
penggunaan perangkat keras (hardware) dan perangkat
lunak (software), yang mendukung
penyelenggaraan konseling online. Seperti perangkat komputer/laptop yang dapat
terkoneksi dengan internet/Ethernet, headset, mic, webcam dan sebagainya.
Perangkat lunak yaitu program-program yang mendukung dan akan digunakan, account dan alamat email. Selain itu juga kesiapan
Konselor dalam hal ketrampilan, kelayakan akademik, penilaian secara etik dan
hukum, kesusuaian isu yang akan dibahas, serta tata ke lola.
2. Tahap
II ( Proses Konseling)
Tahapan konseling online tidak jauh berbeda
dengan tahapan proses konseling face-to-face (FtF) tahapan (Prayitno. 2004) yaitu terdiri atas
lima tahap yakni tahap, pengan taran, penjajagan, penafsiran, pembinaan dan
penilaian namun dalam pelaksanaannya “kontinum fleksibel” dimana saling
berhubungan dan bersambung sesuai tahap dan lebih terbuka untuk dimodifikasi,
mulai dari tahap awal sampai tahap akhir, juga penggunaan teknik-teknik umum
dan khusus tidak secara penuh seperti penyelenggaraan konseling secara
langsung. Pada sesi konseling online lebih menekankan pada terentasnya masalah
klien dibandingkan dengan cara bentuk pendekatan, teknik dan atau terapi yang
digunakan. Pada t ahapan ini pemilihan teknik, pendek atan dan ataupun terapi
akan disesuaikan dengan mas alah yang dihadapi oleh klien.
3. Tahap III ( Pasca Konseling)
Tahap tiga yaitu tahap pasca proses konseling
online. Pada tahap ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya dimana setelah
dilakukan penilaian maka yang pertama (1) konseling akan sukses dengan ditandai
dengan kondisi klien yang KES (effective daily living- EDL) (2)
Konseling akan dilanjutkan ada sesi tatap muka (Face to
Face-
FtF) (3) Konseling akan dilanjutkan pada sesi konseling online berikutnya dan
(4) klien akan direferal pada Konselor lain atau ahli lain.
5.
Blog
Alamat : eviherlina01.blogspot.com
Judul : Bimbingan dan Konseling
Sumber Referensi
http://jurnal.konselingindonesia.com
http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/edukom
journal.walisongo.ac.id/index.php/dakwah/article/download/1773/1390
DOI:http://dx.doi.org/10.21580/jid.36i.2.1773
journal.walisongo.ac.id/index.php/dakwah/article/download/1773/1390
DOI:http://dx.doi.org/10.21580/jid.36i.2.1773
journal.walisongo.ac.id/index.php/dakwah/article/download/1773/1390
https://khairi59.files.wordpress.com/2016/06/pengembangan-media-bk-elektronik-bidang-belajar.pdf
http://jurnal.konselingindonesia.com
https://khairi59.files.wordpress.com/2016/06/pengembangan-media-bk-elektronik-bidang-belajar.pdf
http://jurnal.konselingindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar